Hukum Laki-laki Mengenakan Kalung

Fadhilatusy syaikh al Utsaimin menjawab, “mengenakan kalung untuk tujuan berhias (bagi laki-laki) adalah haram hukumnya karena mengenakan kalung termasuk kebiasaan para wanita. Dengan demikian ia telah berbuat tasyabbuh dengan wanita sedangkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita.

Keharaman serta dosa memakai kalung semakin bertambah jika kalung tersebut terbuat dari emas. Dengan demikian kalung tersebut haram bagi laki-laki dari dua sisi sekaligus; dari sisi bahwa ia adalah emas (yang terlarang bagi laki-laki untuk memakainya) dan dari sisi yang lain bahwa ia menyerupai wanita. Dan semakin buruk lagi jika pada kalung tersebut terdapat gambar hewan atau gambar raja. Bahkan yang lebih buruk dari semua itu jika kalung tersebut terdapat salib. Maka kalung yang seperti  ini haram dikenakan sekalipun yang mengenakannya adalah seorang wanita. Wanita juga diharamkan mengenakan perhiasan yang di dalamnya terdapat gambar (bernyawa), baik gambar itu gambar manusia, burung atau bukan burung atau terdapat salib di dalamnya. Dan ini -yang aku maksud mengenakan sesuatu yang terdapat gambar di dalamnya- adalah haram bagi laki-laki dan wanita. Maka tidak boleh ada dari keduanya (laki-laki dan perempuan) mengenakan sesuatu yang di dalamnya terdapat gambar hewan atau salib. Wallahu a’lam.

Referensi : Halal-Haram dalam Islam oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin, disusun oleh Syaikh Abu ‘Abdillah ‘Adil bin Sa’ad, hal 672, Pustaka As Sunnah.

 

Komentar ditutup.