Bersumpah Dengan Al-Quran Untuk Menguatkan Sumpah

 Pertanyaan:

Ada seseorang yang bersumpah dengan al-Quran dengan sumpah dusta ketika masa kanak-kanaknya, yakni ketika berusia 15 tahun, namun setelah dewasa ia menyesal karena tahu bahwa secara syariat itu diharamkan. Apakah ia berdosa atau harus menebusnya?

Jawaban:

Pertanyaan ini mengandung dua masalah. Pertama, bersumpah dengan mushaf untuk menegaskan sumpahnya. Ini cara yang tidak ada dasarnya dalam as-Sunnah, jadi ini tidak disyariatkan. Masalah kedua adalah sumpah palsu dan ia tahu akan kebodohannya. Ini berdosa besar, ia wajib bertaubat kepada Allah dari perbuatan ini, bahkan ada ahli ilmu yang mengatakan, bahwa ini termasuk sumpah palsu yang menenggelamkannya pelakunya ke dalam dosa lalu menenggelamkannya ke dalam neraka. Jika sumpah itu telah terjadi, setelah ia dewasa maka ia berdosa dan wajib bertaubat kepada Allah dan tidak ada tebusan (kaffarat), karena kaffarat itu hanya pada sumpah mengenai hal-hal yang akan datang, sedangkan untuk hal-hal yang sudah berlalu tidak ada kaffaratnya, bahkan pelakunya berada antara berdosa dan tidak berdosa. Jika ia bersumpah tentang sesuatu yang ia tahu bahwa dirinya berdusta, maka ia berdosa, jika ia bersumpah tentang sesuatu yang ia benar atau kuat dugaannya bahwa ia benar, maka tidak berdosa.

(Nur ‘ala ad-Darb, Fatawa Fadhilah asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, hal. 43)

[Referensi: Ensiklopedia Bid’ah Hammad bin Abdullah al-Mathar, hal. 459-460, terbitan Darul Haq]

Komentar ditutup.