Pertanyaan
Saya mohon penjelasan mengenai bekas darah haid di kursi (bangku bambu) yang diduduki, tetapi bekasnya sudah kering. Apakah harus dibersihkan? Masihkah najis bekas darah haid yang sudah mengering itu? Kalaupun harus dibersihkan, bolehkah membersihkannya hanya dengan tisu basah? Terimakasih atas penjelasannya.
Jawaban
Ada beberapa hal yang perlu saya jelaskan berkaitan dengan pertanyaan:
Pertama, darah haidh adalah darah najis menurut kesepakatan ulama.
Kedua, menghindarkan diri dan pakaian dari najis adalah suatu keharusan sebagaimana yang diterangkan dalam banyak dalil.
Ketiga, bila masih bisa dibersihkan, bekas darah haidh yang disebutkan dalam pertanyaan boleh dibersihkan dengan apa saja yang menghilangkan zat najis itu dari benda, baik dengan tisu basah maupun dengan selainnya. Bila sudah meresap ke dalam bangku dan tidak bisa lagi dibersihkan, bekas tersebut sudah tidak dipermasalahkan karena Allah tidak membebani seorang untuk membersihkan sesuatu yang tidak dia mampu. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang, kecuali sesuai dengan kesanggupannya.” [Al-Baqarah: 286]
Wallahu A’lam.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.